Selamat Datang di Blog Berkati Ndraha untuk Ono Niha terimakasih atas kunjungan anda. punya kritikan dan masukan yang membangun serta tulisan atau artikel silahkan kirim ke email kami harian_nias@yahoo.co.id

Jumat, 03 Agustus 2012

Rokok dan Afo erat hubungannya dengan Adat dan Budaya Nias

Rokok dan Afo Foto: BNC _Ono Niha
Gunungsitoli, HarNi: Akhir-akhir ini kita sering dengar dan lihat dari tayangan-tanyang televisi dan surat-surat kabar tentang akan diberlakukannya Undang-undang larangan merokok di tempat umum, meskipun hal tersebut belum dibuat dan belum disahkan oleh Dewan  Perwakilan Rakyat. Namun beberapa daerah telah membahasnya dan akan dituangkan dalam peraturan daerah atau perda. Bagaimana dengan daerah Kepulauan Nias? Yang terdiri dari empat kabupaten dan satu kota.
Rokok atau Roko (terjemahan Nias) adalah suatu yang tidak asing dengan bagi seluruh lapisan masyarakat Nias yang menikmatinya  mulai dari masyarakat ekonomi atas, menengah dan bawah.
Tingkat konsumsi rokok lebih tinggi dikalangan masyarakat ekonomi bawah dibanding dengan masyarakat ekonomi atas. Sirih atau Afo (terjemahan bahasa Nias) semua orang pasti kenal dengan yang namanya sirih atau afo, namun tingkat konsumsi afo hanya sebagian orang saja dan di Nias afo biasanya hanya di konsumsi oleh orang tua hal ini dikarenakan efek dari hasil kunyahan afo menghasilkan ludah warna merah tua yang bisa merusak penampilan mulut dan gigi juga kesehatan tentunya. Sehingga yang muda-muda tidak cendrung monganga afo.

Bagi orang Nias rokok dan afo sangat erat hubungannya dengan adat dan budaya Nias, terutama dalam pergaulan dan persahabatan, rokok dan afo adalah sebuah media yang sering menjadi sumange  (penghormatan) bagi tamu atau teman. Bahkan orang yang tidak merokok dan monganga afo (mengunyah sirih) bila menerima tamu dan bertamu selalu selalu memberi sapa “lö roko da atau lö afo da” (tidak ada rokok atau sirih dari saya yang bisa saya suguhkan). Biasanya rokok menjadi sebuah penghormatan dan gaya hidup bagi kalangan muda jika sedang bertamu dan menerima tamu kerabat mereka, sedangkan afo lebih pada orang tua saja.

Entah bagaimana asal usulnya rokok dan afo menjadi sebuah media terpenting dan berharga dalam sebuah proses adat pernikahan di kepulauan Nias. Namun jika melihat kebiasaan kita dipulau Nias secara tidak pasti, tapi bisa diyakini afo dan rokok bisa menjadi sebuah media sumange karena sebuah kebiasaan dan budaya sehingga terbawa-bawa dalam proses adat pernikahan di pulau Nias. Yah secara medis rokok tentunya sangat berbahaya dengan kesehatan baik perokok aktif maupun perokok pasif dan demikian juga dengan afo. Namun bagaimana bisa membahas menerapkan UU pelarangan merokok di tempat umum  jika rokok telah menjadi budaya dan erat kaitannya dengan adat Nias?. Nilai kearifan lokal bisa jadi alasan, namun bagaimana jika rokok bertantangan dengan UU dan firman Tuhan?. Apakah rokok bisa dihapuskan dari proses adat Nias? Kalau afo mungkin bisa di pertahankan namun bagaimana dengan rokok?
Bayangkan saja nilai sumange rokok dalam sebuah adat pernikahan Nias sangatlah besar bahkan disebuah pesta pernikahan di Nias penganten laki-laki atau marafule wajib hukumnya menyuguhkan rokok kepada penatua-penatua adat dan kepada orang tua dan fala’osa pengantin perempuan sebelum mempersembahkan bungkusan sirih atau bola nafo sebagai sumange. Dan hal ini kita bisa buktikan betapa rokok erat kaitannya dengan adat Nias dalam sebuah syair maena yang sering dibawakan pada sebuah pesta pernikahan di pulau Nias saat peserta tari maena minta rokok kepada penganten laki-laki berikut syairnya “mifolala sa la’oda bawame’e roko da roko si saribu sara lo mabadu sa peace hasi’ai guda gara da’o roko somasiga” terjemahan bebas (mari kita persilahkan  ipar kita (pengantin laki-laki) untuk memberi rokok kita, rokok yang Rp. 1000 per batang, kami tidak isap rokok peace cuma rokok gudang garam rokok yang kami suka)

Meskipun secara umum peraturan dan undang-undang ini masih belum di bahas oleh wakil rakyat dan pemerintah daerah di kepulauan Nias, tetapi jika peraturan dan undang-undang ini telah dibahas dan di berlakukan ada baiknya juga hal ini disepakati bersama oleh penatua-tua adat dan tokoh masyarakat Nias, dikarenakan rokok sangat erat kaitannya dengan adat dan budaya orang kita Nias. Jika undang-undang pelarangan merokok di tempat umum diberlakukan sudah pasti banyak manfaatnya dan banyak juga yang merasa hak dan kesenangannya terganggu namun bagimana dengan kebiasaan dan budaya kita? apakah rokok  harus dihapuskan dari sebuah proses adat pernikahan atau dihapuskan dari budaya dan kebiasaan kita orang Nias? Hal itu sah-sah saja karena mending adat Nias mempertahankan dan mengedepankan budaya mamaola Afo sehingga dalam prosesnya afo menjadi sebuah ikon Sumange baik dalam proses adat maupun dalam keseharian dalam bergaul dan berteman, meskipun medianya tidak nyata namun sumange li untuk menyuguhkan afo tetap dipertahankan dari pada memberi sumange li “ya’e roko dan tau lö roko da eeee” mending ”ya’e nafoda atau lö’afo khogu eeee” @ 2012 Berkati Ndraha