Selamat Datang di Blog Berkati Ndraha untuk Ono Niha terimakasih atas kunjungan anda. punya kritikan dan masukan yang membangun serta tulisan atau artikel silahkan kirim ke email kami harian_nias@yahoo.co.id

Senin, 15 Oktober 2012

STOP..!! Memberi “Sesuatu” Kepada Petugas Saat Anda di Tilang

Razia Kendaraan Bermotor
Foto: Vivanews
HarNi, Didunia ini memang segala sesuatu bisa mulus dengan ”Sesuatu”, namun untuk mempermulus yang Fareto-reto (kasar) dengan “Sesuatu” tentu itu adalah tindakan penyuapan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku di Negara kita. Meskipun hal demikian kita tau jika melanggar peraturan namun hal menyogok petugas kerap kali terjadi dan kita lihat jika ada rajia pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Polantas dan pihak terkait.

Khususnya di kepulauan Nias, jika seorang pengendara yang telah melanggar peraturan lalulintas maka buat mereka penyelesaian dilapangan adalah cara pintas yang mereka pilih, karena jika diproses dipengadilan tentu merepotkan dan memakan waktu selama dua minggu, maka dengan memberi “Sesuatu” pemulus maka mereka bisa lolos tanpa harus berhadapan dengan persidangan.

Beberapa pernyataan dari pengalaman pengendara yang pernah kena tilang pelanggaran peraturan lalulintas, menuturkan bahwa mereka lebih suka menyelesaikanya dilapangan, karena kalau menunggu pengadilan memakan waktu selama dua minggu trus waktu untuk mengikuti sidang kan bisa merepotkan, belum lagi jika denda yang diminta dipengadialan lebih gede dari pada biaya saat diselesaikan dilapangan.
Pengalaman seperti ini, tentu memberi kita gambaran bahwa kesadaran kita akan hukum khususnya dikepulauan Nias ini masih rendah, namun sebagai warga negara yang taat hukum lebih baik menghindar untuk melanggar peraturan lalulintas dengan melengkapi semua persyaratan sebagai pendendara serta kelengkapan administrasi kendaraan yang anda kendarai.
Meskipun demikian manusia tidak lepas dari kesilafan atau pengabaian, untuk itu perlu anda ketahui Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 1993, agar anda terhindar dari rajia liar dan polisi gadungan serta anda tau hak anda saat anda menghadapi pemeriksaan kendaraan bermotor.

  1. Pemeriksaan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas, dan perintah tugas itu memuat beberapa hal: Alasan dan jenis pemeriksaan, Waktu pemeriksaan, Tempat pemeriksaan, Penanggung jawab dalam pemeriksaan, Daftar petugas pemeriksa, Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan
  2. Pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor dan Tanda sebagaimana dimaksud ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan.
  3. Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
  4. Apabila pemeriksaan dilakukan pada malam hari, selain harus memenuhi ketentuan adanya tanda, wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
  5. pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.
  6. Pemeriksaan dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan petugas wajib dilengkapi peralatan: alat uji rem, alat uji gas buang, alat uji penerangan, alat timbang berat kendaraan beserta muatannya, alat uji sistem kemudi dan kedudukan roda depan, alat uji standar kecepatan, alat uji kebisingan, alat uji lainnya yang dibutuhkan.
  7. Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilaksanakan secara gabungan, yang terdiri dari: pemeriksaan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, pemeriksa Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
  8. Pemeriksaan meliputi kelengkapan persyaratan administratif kendaraan, dan pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Ternyata Pengambilan Tilangan SIM/STNK di Pengadilan tidak susah
Sebagian besar beranggapan bahwa untuk mengambil barang sitaan seperti STNK, SIM dll di pengadilan susah dan sidikit menyeramkan hahahaha. Ternyata tidak sesulit yang kita pikirkan. Berikut tahapan yang untuk mengambil SNTK atau SIM yang ditahan waktu anda kena tilang di Pengadilan Gunungsitoli. 
  1. Datang Pagi-pagSupaya anda tidak terlalu antri dan biar keburu datanglah lebih awal sebelum pukul 10.00 Wib dengan membawa surat tilang, biasanya pengambilan tilangan dipengadilan itu hari jumat dan waktunya sedikit.
  2. Proses Sidang Sendiri Biasanya sih anda bisa sewa calo atau orang lain, Cuma Lebih bagus jika pengambilan SIM/STNK dipengadilan dilakukan sendiri. Walaupun dengan waktu yang agak lama tepi lebih ngirit biaya.
  3. Ngantri Pengambilan Nomor Urut Kalo di pengadilan gunungsitoli ngak pake nomor urut, kalo peserta yang ikut sidang sudah banyak dan jika waktunya sidang sudah mulai maka kita diarahkan disebuah ruangan untuk ikut sidang secara massal dan tidak banyak acara tanya-tanya, begitu palu diketok dah selesai.
  4. Ngantri Pengambilan Tilangan SIM/STNK Setelah sidang massal selesai maka kita dipanggil satu persatu untuk mengambil tilangan SIM/STNK dan membayar harga tilang.
  5. Selesai deh… lain kali jangan ngelanggar peraturan lalulintas lagi atau secepatnya lengkapi surat-surat kendaraan dan SIM anda serta lengkapi fisik kendaraan anda.


Mudahkan…??? Tentu tidak serumit dan seseram yang anda pikirkan, untuk itu stop untuk memberi “Sesuatu” kepada Petugas saat anda kena tilang, klo pun kena tilang sebaiknya tindakan menyogok petugas jangan anda lakukan, karena  yang anda bayar dilapangan belum tentu jelas pelaporannya, tapi jika melalui pengadilan maka uang itu masuk ke kas negara. @Berkati Ndraha