Gunungsitoli.
Seorang Kepala Sekolah SD Inpres di Gunung Sitoli, Sumatera Utara, berinisial
KB (52), diduga mencabuli MK (12), anak didiknya, dengan meraba-raba paha dan
dan bagian tubuh lainnya.
Kepada team Advokasi Pusat Kajian dan
Perlindungan Anak (PKPA) Nias, korban yang didampingi keluarga menuturkan,
pencabulan tersebut dilakukan pada bulan Juni sampai November 2013 sebanyak
lima kali. Awalnya, korban dipanggil untuk membersihkan meja kerja Kepala
Sekolah. “Saat itulah secara tiba-tiba paha, dada dan bagian tubuh saya yang
lain diraba. Saya diancam, kalau melawan maka saya akan dihukum dan disuruh
mencuci WC” jelas anak kelas V tersebut.
Menurutnya, korban pelecehan sang Kepala
Sekolah tersebut bukan hanya dia. “Ada siswi lain yang jadi korban, bahkan cucu
pelaku sendiri pernah melihat Pak Kepala Sekolah melakukan hal tersebut kepada murid
lain, namun kami tidak berani melaporkannya kepada guru, katanya.
Keluarga korban yang mendengar kejadian
tersebut melalui seorang guru di sekolah tersebut melaporkannya, pada 11
Februari 2014 kepada Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias untuk
meminta perlindungan hukum terhadap korban. Laporan tersebut diterima Manager
Area PKPA Nias, Keumala Dewi.
Setelah melalui perundingan dengan pihak-pihak,
pada 14 Februari 2014, keluarga korban, kembali mendatangi Kantor PKPA di Nias untuk
meminta pendampingan karena mereka telah sepakat dan cukup saksi untuk
melaporkan perbuatan Kepala Sekolah tersebut kepada pihak berwajib, meskipun
sebelumnya pihak KB dan Dinas Pendidikan Gunungsitoli menghimbau agar kasus tersebut
tidak perlu dilaporkan kepada pihak berwajib dan diselesaikan secara kekeluargaan,
namun pihak korban menolak.
Chairidani Purnamawati, SH, Koordinator
Advokasi PKPA Nias mengatakan, kasus tersebut telah mereka laporkan kepada
Polres Nias dengan No. LP/63/II/2014/NS. “Kasus tersebut telah ditangani oleh
Polres Nias dan para korban telah dimintai keterangan oleh penyidik, kita
tunggu saja hasilnya karena pihak Polres juga masih mendalami kasus ini dan
tentunya tetap kita kawal proses hukumnya”, ujar Dani.
Siaran Pers
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan
Anak (PKPA)
Berkati
Ndraha
Child Creativity Staff
Jl. Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kota
Gunungsitoli – Nias
Email: by_ndraha@yahoo.co.id
Nomor telepon kantor: (0639) 323516
Nomor telepon genggam:
0852 7644 2228