Foto: Pekerja anak, Dok. PKPA Nias |
Gunung
Sitoli. Pemerintah Kabupaten Nias pada tahun 2013 dinilai gagal
dalam menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di kabupaten
tersebut. Anggaran yang tersedia sebanyak Rp. 120 juta untuk penanganan
pekerja anak yang dianggarkan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tidak
digunakan karena dinas tersebut tidak memiliki konsep untuk melaksanakannya dan
mereka mengatakan tidak ada lembaga yang dapat diajak bekerjasama.
Hal tersebut dikatakan
Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Keumala Dewi.
Menurutnya, pada tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah sebenarnya
sudah responsif, namun dalam pelaksanaan menjadi masalah. “Dana sebegitu
besar disia-siakan, padahal seharusnya Dinas Sosial dapat bekerjasama dengan
pihak yang terkait dengan masalah ini misalnya Dinas Pendidikan. Dengan menarik
anak ke pendidikan dan kecakapan hidup
yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)”, ujarnya.
Lebih lanjut Keumala mengatakan, dengan
melihat berbagai permasalahan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang dilakukan
anak di Kabupaten Nias dan tidak diserapnya anggaran
penanganan pekerja anak di tahun 2013, kedepan dikhawatirkan dana tersebut
tidak akan dianggarkan lagi sehingga berpengaruh terhadap kemajuan generasi
Pulau Nias kedepan.
Pekerja Anak di Nias
Menurut Keumala, di Kabupaten Nias Barat
dan Kabupaten Nias Utara, dari hasil pendataan yang dilakukan Pusat Kajian dan
Pelindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan ACTED yang didanai oleh Uni Eropa,
pada tahun 2011-2013, teridentifikasi sebanyak 417 anak usia 6-18 tahun yang
bekerja pada bentuk-bentuk terburuk. “Mereka umumnya terpaksa bekerja untuk
membantuk ekonomi keluarga. Melihat jumlah pekerja anak di dua kabupaten tersebut,
seharusnya pamerintah harus sigap untuk penanganannya karena dari keterlibatan
anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak adalah bentuk eksploitasi
dan pelanggaran hak anak,” katanya.
Disebutkan, bagi PKPA, masalah ekonomi
keluarga bukanlah alasan utama mengapa anak dipekerjakan, masalah utama dalam
hal ini adalah bagaimana agar masyarakat dapat memiliki kesadaran dan tanggungjawab
terhadap anak yaitu menafkahi serta memenuhi apa yang menjadi hak anak,
ujarnya.
Keberhasilan
Disinggung mengenai keberhasilan program
penghapusan pekerja anak di Nias, Keumala mengatakan, selama dua tahun telah
berhasil menekan jumlah pekerja anak melalui pelatihan vocational training pada
anak-anak putus sekolah serta mengembalikan anak ke pendidikan dengan
memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sektor bisnis sebagai
tempat anak-anak tersebut magang setelah mendapatkan pelatihan, sehingga
pekerja anak dipastikan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan masa depan
cerah karena bisa kembali mengenyam pendidikan, katanya.
Kemuala berharap, walaupun anggaran tahun
2013 telah berlalu namun pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Nias melalui
Dinas Sosial bukan berarti berlalu, pekerja anak di Nias jika tidak ditangaini
dengan serius oleh pemerintah maka setiap tahunnya jumlah pekerja anak akan
semakin meningkat, juga jumlah pengangguran dan angka anak putus sekolah
semakin tak terbendung. “Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Nias
menjalin komunikasi yang baik dengan pihak yang terkait dengan pengembangan bakat
dan minat sehingga anak-anak Nias kedepan bukan menjadi penonton dan pekerja di
kampung sendiri, tetapi anak-anak berpotensi dan dapat membuka lapangan kerja
untuk diri sendiri dan untuk diri orang lain”, pungkasnya.
Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan
Anak (PKPA)
Berkati
Ndraha
Child Creativity Staff
Jl. Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kota
Gunungsitoli – Nias
Email: by_ndraha@yahoo.co.id
Nomor telepon kantor: (0639) 323516
Nomor telepon genggam: 0852 7644 2228