Selamat Datang di Blog Berkati Ndraha untuk Ono Niha terimakasih atas kunjungan anda. punya kritikan dan masukan yang membangun serta tulisan atau artikel silahkan kirim ke email kami harian_nias@yahoo.co.id

Rabu, 19 Februari 2014

Pemerintah Kabupaten Nias Gagal Memberantas Pekerja Anak

Foto: Pekerja anak, Dok. PKPA Nias
Gunung Sitoli. Pemerintah Kabupaten Nias pada tahun 2013 dinilai gagal dalam menghapuskan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak di kabupaten tersebut. Anggaran yang tersedia sebanyak Rp. 120 juta untuk penanganan pekerja anak yang dianggarkan pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja tidak digunakan karena dinas tersebut tidak memiliki konsep untuk melaksanakannya dan mereka mengatakan tidak ada lembaga yang dapat diajak bekerjasama.


Hal tersebut dikatakan Manager Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) Nias, Keumala Dewi. Menurutnya, pada tahap perencanaan dan penganggaran, pemerintah sebenarnya sudah responsif, namun dalam pelaksanaan menjadi masalah. “Dana sebegitu besar disia-siakan, padahal seharusnya Dinas Sosial dapat bekerjasama dengan pihak yang terkait dengan masalah ini misalnya Dinas Pendidikan. Dengan menarik anak ke  pendidikan dan kecakapan hidup yang diselenggarakan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)”, ujarnya.

Lebih lanjut Keumala mengatakan, dengan melihat berbagai permasalahan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk yang dilakukan anak di Kabupaten Nias dan tidak diserapnya anggaran penanganan pekerja anak di tahun 2013, kedepan dikhawatirkan dana tersebut tidak akan dianggarkan lagi sehingga berpengaruh terhadap kemajuan generasi Pulau Nias kedepan.

Pekerja Anak di Nias
Menurut Keumala, di Kabupaten Nias Barat dan Kabupaten Nias Utara, dari hasil pendataan yang dilakukan Pusat Kajian dan Pelindungan Anak (PKPA) bekerjasama dengan ACTED yang didanai oleh Uni Eropa, pada tahun 2011-2013, teridentifikasi sebanyak 417 anak usia 6-18 tahun yang bekerja pada bentuk-bentuk terburuk. “Mereka umumnya terpaksa bekerja untuk membantuk ekonomi keluarga. Melihat jumlah pekerja anak di dua kabupaten tersebut, seharusnya pamerintah harus sigap untuk penanganannya karena dari keterlibatan anak dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak adalah bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak anak,” katanya.

Disebutkan, bagi PKPA, masalah ekonomi keluarga bukanlah alasan utama mengapa anak dipekerjakan, masalah utama dalam hal ini adalah bagaimana agar masyarakat dapat memiliki kesadaran dan tanggungjawab terhadap anak yaitu menafkahi serta memenuhi apa yang menjadi hak anak, ujarnya.

Keberhasilan
Disinggung mengenai keberhasilan program penghapusan pekerja anak di Nias, Keumala mengatakan, selama dua tahun telah berhasil menekan jumlah pekerja anak melalui pelatihan vocational training pada anak-anak putus sekolah serta mengembalikan anak ke pendidikan dengan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan sektor bisnis sebagai tempat anak-anak tersebut magang setelah mendapatkan pelatihan, sehingga pekerja anak dipastikan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan masa depan cerah karena bisa kembali mengenyam pendidikan, katanya.

Kemuala berharap, walaupun anggaran tahun 2013 telah berlalu namun pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Nias melalui Dinas Sosial bukan berarti berlalu, pekerja anak di Nias jika tidak ditangaini dengan serius oleh pemerintah maka setiap tahunnya jumlah pekerja anak akan semakin meningkat, juga jumlah pengangguran dan angka anak putus sekolah semakin tak terbendung. “Untuk itu sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Nias menjalin komunikasi yang baik dengan pihak yang terkait dengan pengembangan bakat dan minat sehingga anak-anak Nias kedepan bukan menjadi penonton dan pekerja di kampung sendiri, tetapi anak-anak berpotensi dan dapat membuka lapangan kerja untuk diri sendiri dan untuk diri orang lain”, pungkasnya.

Yayasan Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA)
Berkati Ndraha
Child Creativity Staff
Jl. Makam Pahlawan, Desa Mudik, Kota Gunungsitoli – Nias
Email: by_ndraha@yahoo.co.id
Nomor telepon kantor: (0639) 323516

Nomor telepon genggam: 0852 7644 2228