![]() |
Excavator sedang mengerjakan Normalisasi |
Gido-Nias.
Dusun I dan Dusun II Desa Somi Botogo’o Kecamatan Gido Kabupaten Nias kerap
kali dilanda banjir ketika hujan deras akibat aliran sungai Sungai Tehondro
yang menyempit.
“curah hujan dan air
selokan yang melalui sungai Tehondro tidak mampu dialiri dengan lancar sehingga
mengakibatkan banjir dan meluap ke pemukiman warga”, Kata Kepala Seksi Kesra
Solider Mendrofa di lokasi Normalisasi, Jumat (2/11/2018).
Solider menjelaskan, bahkan
dua akses jalan menuju desa Lasela dan Desa Ladea Orahua tak jarang lumpuh
akibat luapan sungai tersebut.
Menurutnya, ketika
musim hujan air tergenang di lahan pertanian dan perkebunan warga yang
berdampak pada hasil panen.
Menyikapi hal
tersebut, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Somi Botogo’o
Kecamatan Gido Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2018, pemerintah Desa Somi
Botogo’o telah mengalokasikan dana sebesar Rp.228.374.100 yang bersumber dari dana Desa untuk Normalisasi
Sungai Tehondro.
Ditempat yang sama, Kepala Desa Somi Botogo’o
Tohunasokhi Zamasi, S.Pd, pemanfaatan dana desa untuk kegiatan Normalisasi
Sungai sudah sesuai dengan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018.
“kita telah melakukan tahapan pada perencanaan
pembangunan desa melalui musyawarah yang difasilitasi Badan Permusyawaratan
Desa, dan kegiatan ini sangat didukung oleh masyarakat, Jelas Kades Somi
Botogo’o.
Sesuai Peraturan Desa Somi Botogo’o Nomor 3 Tahun
2018 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa Somi Botogo’o TA, 2018,
selain Normalisasi Sungai Tehondro, pemanfaatan dana Desa juga dipergunakan
untuk membangun perkerasan jalan sepanjang 950 Meter dengan menelan anggaran
sebesar Rp. 507.721.400.
“sejauh ini penyerapan dana desa di desa kami
telah mecapai 80%, tinggallah kegiatan Normalisasi ini yang sedang dalam proses
pekerjaan yah kita perikirakan pengerjaan ini akan selesai dipetengahan bulan
November mendatang, ujarnya.
Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Yosefo Daeli
saat mendampingi Kepala Desa dilokasi kegiatan, mengatakan dalam kegiatan
pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan yang ia kelola tetap bepedoman pada
ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.