![]() |
Berkati Ndraha, Tenaga Ahli P3MD |
Nias. Melalui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021 telah diamanahkan 18 SDGs (Sustainabel Development Goals) yang merupakan arah tujuan pembangunan desa.
Menindaklanjuti hal tersebut Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kabupaten Nias pada Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa Sosialisasi Prioritas Dana Desa Tahun 2021 yang dilaksanakan di Gedung Salak Madu Selasa, (09/02/2021) menyampaikan rekomendasi untuk peningkatan Sinergitas guna percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Dalam paparannya Berkati Ndraha Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif P3MD Kabupaten Nias mengilustrasikan jika SDGs Desa itu berupa menu jawaban dari setiap masalah yang dihadapi di desa, sehingga pada tahapannya desa harus mengidentifikasi betul potensi dan masalah yang dimiliki desa melalui proses pendataan desa sehingga pada perencanaan pembangunan desa fokus pada indikator tujuan pembangunan yang harus dicapai.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa SKPD melalui Bappeda Kabupaten Nias untuk meningkatkan sinergitas agar pemanfaatan dana desa dapat sinkron dengan program lintas sektoral dengan tujuan yang sama yaitu bagaimana perwujudan tujuan Pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Nias.
“Selama ini penggunaan dana desa di Kabupaten Nias telah berjalan dengan baik namun agar lebih terarah lagi kita sangat butuhkan Sinergitas agar ada sinkronisasi antara pemanfaatan dana desa dengan program lintas sektoral, dana desa setiap tahun ditransfer dari pusat harus dapat dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewatkan utamanya kelompok marjinal” Jelas Berkati.
Pada kesempatan itu juga Berkati menyampaikan data penggunaan dana desa dari tahun ke tahun sebagai bahan evaluasi bagi kegiatan pendampingan dan perencanaan desa agar menghindari kegiatan-kegiatan yang sifatnya non prioritas.
Ianya juga berharap kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nias yang secara khusus menangani pembinaan dana desa dari sisi teknis dapat menginterfensi penggunaan dana desa melalui kebijakan dan regulasi yang akan diterbitkan berpedoman pada gol SDGs Desa.
Melalui
Rapat koordinasi tersebut P3MD merasa lega dengan atensi dari Drs. F. Yanus Larosa Sekda Kabupaten Nias terkait
dengan penyederhaan birokrasi pengelolaan dana desa, dimana setelah perjalanan
panjang akhirnya pemerintah Kabupaten Nias menyetujui dan memulai pembahasan
regulasi tentang Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam hal
evaluasi RAPBDesa pada tahun 2021 ini.
“Inisiasi pendelegasian evaluasi RAPBDesa kepada Camat ini telah kita mulai pada Tahun 2019, mengingat salah satu faktor keterlambatan penyerapan dana desa selama ini di kabupaten Nias yaitu proses dievaluasi dan pemberkasan yang terpusat di Kabupaten, sehingga dengan Pendelegasian kewenangan Bupati kepada Camat dalam hal evaluasi RAPBDesa akan terciptanya sistem birokrasi yang efektif dan efesien” sambut Berkati.
Rapat
koordinasi sosialisasi Prioritas Dana Desa tahun 2021 yang dibuka secara resmi
oleh Wakil Bupati Nias tersebut dihadiri oleh beberapa SKPD, Camat, Tenaga Pendamping Profesional P3MD
Kabupaten Nias, seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD sementara Inspektur Daerah
Kabupaten Nias dan Kepala BPKPAD hadir sebagai Narasumber pada rakor tersebut. (Berkati Ndraha)