Selamat Datang di Blog Berkati Ndraha untuk Ono Niha terimakasih atas kunjungan anda. punya kritikan dan masukan yang membangun serta tulisan atau artikel silahkan kirim ke email kami harian_nias@yahoo.co.id

Rabu, 03 April 2013

Syarat Mengurus SKCK di Polres Nias

SKCK dari Sat-Intelkam
Polres Nias
Gunungsitoli, Harni 03/04/2013, Sering kali kita temukan di persyaratan administrasi pelamaran kerja yang dibuka oleh sebuah perusahaan atau untuk kelengkapan administrasi lainnya yang namanya SKCK. Sebelum saya terjun langsung mengurus SKCK, saya tidak tau apa itu SKCK, tetapi setelah mengurus SKCK di kepolisian bagian Sat-Interkam wilayah hukum Polres Nias, untuk keperluan kelengkapan administrasi saya, saya baru tau tentang SKCK tersebut bahkan kepanjangan SKCK tersebut baru tau hehehehe… maklun baru butuh dan baru-baru salawa kata orang Nias. 

Nah supaya teman-teman yang baru ngurus SKCK di wilayah Hukum Polres Nias, berikut saya bagikan pengalaman saya dan syarat-syarat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut. Syarat dan prosedurnya penting anda tau karena, jika anda datang di bagian Sat-Interkam Polres Nias tanpa anda melengkapi duluan syarat-syaratnya, maka jangan harap anda dilayani dengan cepat. Jadi langsung aja yah…

Syarat-syarat Pengurusan SKCK yang Baru
  1. Foto Copy KTP: 1 Lembar. Apabila KTP belum ada, anda bisa mengurus surat keterangan KTP dari Dinias Kependudukan catatan sipil yang dilegalisir 1 Lembar. Apabila KTP anda tidak beralamat/domisili di wilayah hukum Polres Nias (Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli) agar melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.
  2. Foto Copy Akte Lahir: 1 Lembar
  3. Foto Copy Kartu Keluarga 1 Lembar.
  4. Foto Copy Ijazah SD, SMP, SMA, Diploma, S1, dan Sederajat. Ijazah asli wajib di lampirkan.
  5. Pasphoto Warna Latar Merah dengan Ukuran 4x6 : 6 Lembar  dan Ukuran 2x3: 2 Lembar, bagi yang menggunakan Jilbab harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan Cadar.
  6. Map warna kunig: 3 Lembar
  7. Setelah persyaratan tersebut diatas lengkap maka, datang di bagian Sat-Intekam, KAUR BIN OPS Polres Nias pada jam kantor dan serahkan persyaratan tersebut kemudian anda akan diberi formulir permohonan SKCK dan silahkan anda mengisinya.
  8. Setelah mengisi formulir permohonan SKCK, anda menuju Sat-Reskrim Polres Nias guna mengambil sidik jari sekalian disana juga anda akan mengisi formulir pengambilan sidik jari dan membayar biaya sebesar Rp. 20.000 serta menyerahkan pasphoto ukuran 4x6: 3 Lembar. Dan setelah selesai mengambil sidik jari, anda kembali ke bagian Sat-Intelkam menyerahkan rekaman sidik jari bersama persyaratan (Butir 1,2,3,4,5 dan 6)
  9. Anda menunggu proses pemeriksaan data anda sekaligus pembuatan SKCK, biasanya bisa selesai 1 sampai 2 jam saja. Namun bisa lebih jika ada banyak permohonan SKCK yang mereka layani.
  10. Setelah SKCK anda selesai maka anda foto copy sebanyak 6 lembar atau sesuai kebutuhan untuk dilegalisir.
  11. SKCK anda selesai dan berlaku selama 3 bulan sejak SKCK anda terbit.
  12. Semua pengurusan SKCK (Baru maupun perpanjang wajib datang sendiri dan tidak diwakilkan kepada orang lain
Jika masa berlaku SKCK anda telah berakhir, anda tinggal datang ke bagian Sat-Intelkam Polres Nias untuk memperpanjang masa berlaku dengan persyaratan sebagai berikut:


Lokasi Sat-Intelkam dan Sat-Reskrim
Polres Nias
Persyaratan Perpanjang SKCK
  1. Foto copy KTP: 1 Lembar
  2. Pasphoto warna latar merah ukuran 4x6: 3 Lembar dan ukuran 2x3: 2 lembar. bagi yang menggunakan Jilbab harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan Cadar
  3. Foto copy SKCK lama yang diterbitkan oleh Intelkam Polres Nias
  4. Map warna kuning: 3 Lembar
  5. Datang di bagian Sat-Intelkam Polres Nias pada jam kantor dengan membawa persyaratan tersebut diatas.
  6. Tunggu proses pembuatan perpanjangan SKCK lama.
  7. Semua pengurusan SKCK (Baru maupun perpanjang wajib datang sendiri dan tidak diwakilkan kepada orang lain)
Dimikian saja persyaratan dan prosedur pengurusan dan perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah hukum Polres Nias. Semoga bermanfaat.